ACEHSPORT — Penantian dan perjuangan KONI Aceh dan Sumatra Utara akhirnya membuahkan hasil. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tuan rumah pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) kepada Aceh dan Sumatera Utara.
Dari informasi yang beredar, penyerahan SK PON tetersebut akan berlangsung di Aula Pertemuan Wisma Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Hal ini berdasarkan surat Kemenpora nomor 11.17.10/D.IV-4/XI/2020 tertanggal 17 November 2020 yang dikirimkan ke Ketua Umum KONI Provinsi Aceh dan Sumut.
Penunjukkan dua lokasi tersebut akan menjadi sejarah baru dalam pelaksanaan lomba olah raga terbesar di Indonesia. Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memenangkan bidding terkait ketersediaan menjadi tuan rumah.
Bagi Provinsi Aceh dan Sumut, dengan terbitnya SK tersebut menjadi happy ending untuk mereka. Apalagi selama ini mereka cukup getol melakukan lobi-lobi ke Kemenpora dan audiensi dengan pengurus KONI pusat.
Aceh sendiri sudah cukup lama menantikan SK penetapan Aceh-Sumut sebagai tuan rumah PON tersebut. Pemerintah Aceh, sendiri juga sudah merencanakan pembangunan sejumlah vanue pada tahun 2021, 2022 dan 2023, serta penetapan lokasi seluas 116 Hektare di Aceh Besar.

“Di tempat tersebut nanti kita juga akan melaksanakan tes event yang bentuknya Pekan Olahraga Wilayah (Porwil), dengan memanfaatkan venue yang telah telah dibangun sebelumnya,” kata Gubernur Nova Iriansyah beberapa waktu lalu.
Aceh dan Sumut sudah ditetapkan sebagai tuan rumah itu pada April 2018 dalam Musyawarah Nasional luar biasa KONI. Aceh dan Sumut memenangkan bidding PON ketika itu.

Komentar