ACEHFOOTBALL.net — Rapat Panitia Disiplin Pengurus Besar Porwil X Sumatera, Bengkulu sudah mengambil keputusan terkait protes Sumatera Utara terhadap keabsahan pemain Sumatera Selatan.
Rapat yang berlangsung di Bengkulu, Kamis (31/10/2019), dipimpin Ketua Pandis Yulia Riza Sabri, SE. Dalam keputusan Pandis No:1/PBPorwil/Sepakbola/Pandis/2019, tak golong “unik”.
BACA JUGA: Sumut Gugat Pemain Sumsel, Aceh Bisa Tergusur dari Juara Grup
Pasalnya, dalam rapat itu tak disinggung-singgung tentang protes tim sepakbola Sumut ke Sumsel. Ada tiga pemain yang diprotes yakni Wilmar Dwi Sukma, Anjas Ariansyah dan Nurdiansyah Putra Chaniago.
“Pemain atas nama Wilmar Dwi Sukma dan Anjas Ariansyah adalah pemain sah dalam Porwil X Sumatera tahun 2019,” begitu keputusan Pandis.
“Pemain atas nama Nurdiansyah Putra Chaniago, merupakan pemain tidak sah.”
Akibat protes, tim Sumsel malah mendapat sanksi disiplin berupa pengurangan enam poin, masing-masing tiga poin saat lawan Riau dan tiga poin dari yang sudah diperoleh. Kepada tim Aceh diberi tambahan tiga gol kemenangan.
“Saat melawan Sumut, Sumsel tidak menurunkan tiga pemain yang keabsahannya diprotes,” sebut sebuah sumber di kontingen Aceh.
Keputusan lengkapnya lihat di bawah ini:

BACA JUGA: Kecurangan Sumsel Bisa Bikin Aceh Terancam tak Lolos PON?
Komentar