Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menilai surat yang dikirim tim transisi ke Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI sebagai bentuk teror dan ancaman yang hanya membuat gaduh sepakbola nasional. Surat bernomor 175/TT-Kemenpora/IX/2015 tertanggal 17 September.
Tim Transisi bentukan Kemenpora kembali meneror PSSI dan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI dengan mengeluarkan surat terkait pelaksanaan kualifikasi PON 2016 cabang sepak bola.
Dalam redaksi surat yang ditanda tangani Bibit Samad Rianto, ketua tim transisi tersebut tertulis kalimat “Perlu kami ingatkan, bahwa penggunaan anggaran negara dalam kegiatan Pra PON, APBN dan APBD harus berkoordinasi dan disupervisi tim transisi berdasarkan SK Menpora.
“Tindakan Aspov di luar koordinasi dan supervisi tim transisi akan berpotensi pidana dan tim transisi akan mengambil tindakan hukum yang tegas, sesuai dengan peraturan perundangan bekerja sama dengan KPK, kepolisian dan kejaksaan.”
“Ini salah satu bukti arogansi dan kegemaran mereka menggunakan bahasa kekuasaan dalam meneror sepakbola Indonesia. Karena itu, kami mengecam, sekaligus mengingatkan bahwa Tim Transisi atas perintah Lembaga Yudikatif, sudah tidak boleh beraktifitas terhitung sejak 25 Mei 2015 lalu. Sejak dikeluarkannya penetapan penundaan oleh PTUN Jakarta sampai nanti ada keputusan hukum tetap,” ungkap Direktur Legal PSSI Aristo Pangaribuan
Menurut Aristo, surat tersebut sangat menyesatkan menabrak kaidah hukum serta azaz-azaz umum yang berlaku. Karena dapat disimpulkan, jika tidak berkoordinasi dengan tim transisi, maka penggunaan dana APBD dalam Pra PON akan dijerat hukum.
“Pertanyaannya, peraturan perundangan apa yang digunakan untuk menindak? UU Tipikor? Berarti ada pasal baru dalam UU Tipikor? Kalau tidak koordinasi dengan tim transisi berarti otomatis memenuhi unsur tipikor? Sebaliknya, jika koordinasi dengan tim transisi berarti tidak korupsi?,”
Editor: Indra
Sumber: riman
Komentar