Sidang gugatan PSSI terhadap surat pembekuan Kemenpora di Pengadilan Tata Usaha Negara berlanjut pada pagi (11/6) tadi. Dalam sidang tersebut, pihak PSSI dan Kemenpora sama-sama memberikan bukti untuk melengkapi bukti yang sudah ada sebelumnya.
PSSI sebagai penggugat sanggup menyerahkan 53 bukti, sedangkan pihak Kemenpora hanya mampu memberikan tiga bukti. Tiga bukti yang diserahkan tim kuasa hukum Kemenpora berupa fakta noktuir bukan penguat dari argumen mereka yang untuk dipertahankan.
“Agenda hari ini PSSI telah mengajukan 30 bukti tambahan untuk melengkapi 23 bukti yang sudah ada, jadi total 53 bukti sudah kami ajukan, sementara itu pihak tergugat hanya mengajukan tiga bukti. Satu undang-undang, peraturan pemerintah dan surat FIFA,” jelas Aristo Pangaribuan, Direktur Legal PSSI.
“Tiga bukti dari mereka itu sepertinya mereka tidak mempertunjukkan dalil-dalil dari argumentasinya untuk mempertahankan SK mereka, bukti itu merupakan fakta noktuir (undang-undang dan peraturan pemerintah) bukan argumen, itu kesan yang kami dapat mengenai bukti yang mereka ajukan,” tambahnya.
Aristo mengklaim, bukti yang diminta oleh pihak pengadilan sudah dilengkapi dari yang diminta oleh hakim pengadilan. “PSSI hanya kurang sedikit saja mengajukan bukti asli yang diminta ketua majelis hakim untuk melengkapinya. Dan kami sanggup.”
sumber: goal
Komentar