ACEHSPORT — Cabor tersebut belum dipertandingkan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut yang berlangsung pada 2024 nanti, meski Esport sudah diakui sebagai cabang olahraga prestasi di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Faisal Saifuddin kepada wartawan, Kamis (17/12) mengatakan Esports memang sudah ditetapkan sebagai anggota KONI Aceh. Penetapan itu setelah diterima sebagai anggota oleh KONI pusat.
“Esports diterima sebagai anggota KONI Aceh, bukan untuk diperlombakan. Hingga saat ini cabor itu belum dimasukkan dalam perlombaan PON Aceh-Sumut,” tukas Faisal.
Menurut dia, di Aceh hanya ada 31 cabang olahraga yang menjadi tuan rumah, sementara 31 cabang olahraga lainnya akan diselenggarakan di Sumatera Utara (Sumut).
Pun demikian, ia menyatakan jika pihak KONI pusat nantinya memasukkan Esports untuk dipertandingkan, pihaknya meminta untuk tidak diselenggarakan di Aceh. “Bisa saja akan digelar di Sumatera Utara,” ujarnya.
Bahkan, sambung Faisal, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi dengan MPU serta Pengprov ESI. “Hingga saat ini belum ada, meski KONI pusat nantinya meminta untuk tetap dipertandingkan, kita meminta untuk dilaksakan di Sumut, bukan di Aceh,” katanya.
Pernyataan Wakil Ketua KONI Aceh bidang organisasi ini menjawab kedangkalan informasi dari Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh yang dalam keterangan tertulis mengatakan KONI Aceh kemarin menetapkan E-Sport sebagai cabang olahraga baru dalam PON 2024 mendatang.
Menurut juru bicara AMPF Teuku Farhan, hal itu sangat bertentangan dengan fatwa MPU Aceh No.3 2019 tentang “Hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah Haram”. “Diantara game yang sering dipertandingkan dalam ajang E-Sports adalah PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds), Fortnite, League of Legends, Counter Strike dan sejenisnya,” kata dia.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta KONI Aceh mencabut “E-Sports” sebagai cabang olahraga yang dipertandingkan pada PON 2024. “E-Sport bukan olahraga dan tidak layak dijadikan cabang olahraga. Game Komputer tetaplah game komputer, tidak bisa disebut olahraga,” tegasnya.
Kata dia, jika itu dibiarkan akan menjadi pintu masuk dan legitimasi game menjadi olahraga sehingga akan merusak tatanan sosial dan kearifan lokal di Aceh. Di Aceh masih banyak atlet dan olahraga murni yang perlu mendapat dukungan maksimal agar memperoleh prestasi.
“Jangan sampai menjadi masalah baru dengan masuknya cabang olahraga “E-Sports” yang tidak layak disebut olahraga. Masih banyak olahraga lain yang perlu dibina dan jadi perhatian. Apalagi terbukti olahraga lain belum memiliki prestasi,” sebut dia.
Dia berdalih, esport berpotensi menghasilkan generasi lemah, tubuh tidak aktif bergerak. Berbagai penelitian juga menyebut E-Sports tidak layak disebut olahraga. “Kami meminta KONI Aceh mencabut E-Sport dalam cabang olahraga yang dipertandingkan pada PON 2024,” seru Teuku Farhan.
Seperti diketahui, Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) secara resmi mengakui esports sebagai sebuah cabang olahraga prestasi di Indonesia.
Pengakuan ini menandakan bahwa esports dapat ikut dipertandingkan pada kompetisi-kompetisi resmi tingkat nasional seperti Pekan Olahraga Nasional (PON). Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Pusat 2020 yang berlangsung secara virtual pada 25-27 Agustus 2020.
| WSP
Komentar