ACEHFOOTBALL.net — Wakil Ketua Umum PSSI, Cucu Somantri mengatakan pemilihan Sekretaris Jenderal (Sekjen) baru di organisasinya untuk menggantikan Ratu Tisha Destria akan melalui tahap yang panjang dan detail.
“Wajar jika penentuan Sekjen PSSI itu harus melalui tahapan yang panjang dan detail, karena menilik tanggung jawab dan tugasnya yang berat,” ujar Cucu di Jakarta, kemarin.
Pria yang juga Direktur Utama PT LIB melanjutkan, dalam pemilihan sekjen, pihaknya mengikuti mekanisme organisasi. Beberapa tahapannya seperti menjalani uji kelayakan dan kepatutan serta mendapatkan persetujuan dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI.
“Ada fit and proper test yang harus diikuti oleh sang calon tanpa kecuali. Setelah itu, mesti ada persetujuan dari Komite Eksekutif PSSI,” kata Cucu yang tak lain purnawirawan TNI berpangkat akhir Mayor Jenderal.
Untuk sementara, lanjut Cucu Somantri, Maaike Ira Puspita bakal naik jabatan menjadi Sekretaris Jenderal PSSI menggantikan Ratu Tisha Destria. “Wasekjen naik posisinya (jadi Sekjen PSSI). Berdoa saja semua baik-baik,” ucapnya.
Ira Puspita ditunjuk sebagai Wasekjen PSSI pada 16 Januari lalu. Ia disebut-sebut sebagai istri dari Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Mochamad Sandy Hermawan yang juga adik kandung Ketua Umum PSSI, Mochammad Iriawan atau Iwan Bule.
Semenjak bertugas, peran Ira Puspita membantu Ratu Tisha mengurus hal administrasi dan kegiatan pada struktur Kesekjenan di PSSI.
Jabatan sekretaris jenderal sendiri memang sangat vital dalam keorganisasian PSSI. Oleh sebab itu, PSSI ingin sosok Sekjen baru harus memiliki penguasaan terhadap organisasi dan memahami sepakbola Indonesia.
Dalam Ayat 3 Pasal 61 Statuta PSSI, ada setidak-tidaknya 10 tugas seorang Sekjen mulai dari melaksanakan keputusan yang disahkan Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai arahan Ketua Umum sampai mengusulkan staf untuk membantu ketua umum kepada ketua umum.
Seorang Sekjen pun menjadi ujung tombak PSSI dalam menjaga hubungan baik dengan anggota PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi Kabupaten, Asosiasi Kota, komite-komite, FIFA, AFC dan AFF.
Pada Ayat 2 Pasal 61 itu juga disebutkan bahwa Sekjen PSSI harus ditunjuk berdasarkan perjanjian yang diatur oleh hukum privat dan harus memenuhi kriteria dan kualifikasi profesional yang dapat dibuktikan dengan proses seleksi yang transparan dan akuntabel.
Komentar