ACEHFOOTBALL.net — Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menyatakan bahwa PSSI “mengizinkan” klub Liga 1 dan Liga 2 untuk melakukan perubahan kontrak kerja. Karena, kondisi saat ini sudah bisa disebut keadaan kahar atau force majeure.
Disebutkan, dirinya sudah memutuskan menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai dengan 29 Mei 2020. Apabila status keadaan tertentu darurat bencana tidak diperpanjang oleh pemerintah.
“Maka PSSI menginstruksikan PT LIB untuk dapat melanjutkan Liga 1 dan Liga 2 terhitung mulai 1 Juli 2020,” papar jenderal polisi bintang tiga ini di situs liga-indonesia.id
Namun, apabila pemerintah memperpanjang status darurat bencana setelah 29 Mei dan PSSI memandang belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka Liga 1 dan Liga 2 musim ini akan dihentikan.
“Hal-hal terkait teknis, termasuk penjadwalan, sistem dan format kompetisi, kewajiban klub pada pihak ketiga, promosi dan degradasi, akan saya atur kemudian pada surat keputusan terpisah,” jelas pria yang akrab disapa Iwan Bule ini.
“Saya selaku Ketua Umum PSSI memutuskan, bahwa PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei dan Juni adalah status keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia, maka status ini disebut keadaan kahar atau force majeure,” kata pria kelahiran Tanah Abang, Jakarta, yang sempat dipercaya menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (2012), Kapolda Jabar (2013), dan Kapolda Metro Jaya (2017).
BACA JUGA: LIGA 1 dan Liga 2 Sudah Diputuskan Force Majeure
“Kita sepakati antara klub dan pemain, pelatih serta ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja,”
PSSI telah mengeluarkan surat keputusan bahwa kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 dalam status keadaan tertentu darurat bencana virus Corona.
Iriawan menegaskan, Surat Keputusan bernomor SKEP/48/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020 ini menimbang arahan Presiden Jokowi, Maklumat Kapolri, Surat Keputusan BNPB tentang perpanjangan status darurat bencana wabah virus Corona, serta juga mempertimbangkan masukan dan saran dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI, PT Liga Indoensia Baru (LIB), serta klub-klub peserta Liga 1 dan Liga 2.
BACA JUGA: PSSI Tunda Liga Indonesia Sampai Batas Waktu tak Ditentukan
| LIB
Komentar