ACEHFOOTBALL.net — Operator kompetisi Liga Indonesia yakni PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) mengambil sikap tegas. PSSI dan LIB melarang perusahaan judi dan rokok dilarang untuk menjadi sponsor klub profesional.
Saat ini diketahui, ada dua klub yang tengah menjadi sorotan karena menjalin kerja sama dengan dua jenis perusahaan tersebut. TIRA Persikabo bekerja sama dengan laman judi SBOTOP dan Persib Bandung memasang slogan produk rokok ‘Pria Punya Selera’ pada jerseynya.
Dikutip dari situs pssi.org, disebutkan, LIB mengeluarkan surat edaran terkait sponsor untuk klub-klub di sepakbola Indonesia, pada Selasa (25/2) lalu.
“LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian,” kata Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan.
“Terkait implementasi peraturan nasional soal sponsor industri olahraga tertanggal 25 Mei 2019, PT. Liga Indonesia Baru (LIB) telah menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku,”
Adapun landasan Peraturan terkait poin ini tertuang dalam:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat 2;
2. PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;
3. PEPRES No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
4. PERMENDAG No. 20 Tahyn 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
5. Hasil Rapat Koordinasi POLRI dan PSSI pada tanggal 20 Februari 2020 dan
6. Hasil Rapat Koordinasi Satgas Anti Mafia Boladan PSSI pada tanggal 25 Februari 2020.
Iriawan menambahkan bila klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang pada Peraturan sebagaimana tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya.
Komentar