ACEHSPORT — Posisi Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai sebagai tuan rumah bersama penyelenggara Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 makin kuat. Ini terbukti dengan sudah turunnya tanda tangan Presiden.
Sekretaris Umum KONI Aceh, M Nasir Syamaun menyebutkan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga sudah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
“PP Nomor 7 Tahun 2020 revisi dari PP Nomor 17 Tahun 2007 sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo,” ujar Nasir kepada wartawan di Banda Aceh kemarin.
Disahkannya revisi tersebut, PP Nomor 17 Tahun 2007 yang sebelumnya tuan rumah penyelenggaraan PON dilaksanakan satu pemerintah provinsi, kini dengan PP Nomor 7 tahun 2020 yang disahkan di Jakarta, 27 Januari 2020 dapat dilaksanakan gabungan dua pemerintah provinsi.
“Sehingga menguatkan dan menjadi acuan Aceh-Sumatera Utara sebagai tuan rumah bersama PON XXI/2024,” katanya.
M Nasir mengakui sebelumnya Aceh sangat terkendala dalam hal persiapan karena ada sedikit yang harus direvisi dari peraturan pemerintah tersebut tentang penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga.
Kini Aceh – Sumatera hanya tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan Presiden tentang Penetapan Sebagai Tuan Rumah Bersama Penyelenggara PON XXI/2024.
Kecuali itu, Nasir menyebutkan pasca ditetapkan sebagai pemenang bidding tuan rumah bersama PON XXI/2024 Aceh- Sumatera Utara, KONI Aceh telah menyusun perencanaan persiapan, mulai dari pembagian cabang olahraga antara Aceh dengan Sumut. Penentuan lokasi venue dan kebutuhan lainnya.
Pada PON XXI/2024 akan mempertandingkan 56 cabang olahraga. Aceh dan Sumut sepakat menyelenggarakan pertandingan dengan membagi masing-masing 28 cabang olahraga.
Seperti diketahui, Aceh – Sumut memenangkan bidding (pemilihan) tuan rumah PON XXI/2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, 24 April 2018, dengan meraih 24 suara menyisihkan Bali-NTB 8 suara, Kalimantan Selatan meraih 2 suara.
Komentar