Oleh Sumargo Pangestu
Musim ini, Liga 2 akan berlangsung berbeda banyak anomali. Sebabnya, sejumlah klub diakuisisi dan atau merger lantas diputuskan berganti nama. Misalnya, Aceh United berubah menjadi Babel United, Bogor FC menjadi Sulut FC, dan Blitar United menjadi Persib B.
Bisa dikatakan, akuisisi klub di Indonesia merupakan hal yang sangat mudah. Hingga saat ini, PSSI sebagai induk sepak bola Indonesia, belum mengeluarkan regulasi yang pasti soal proses pembelian klub dan tranformasinya. Akusisi klub sejatinya hal yang lumrah, namun prosesnya yang tidak konsisten.
Sejauh ini, PSSI memastikan, belum menyetujui perubahan nama klub-klub tersebut. Perubahan nama, menurut PSSI, bakal disahkan dalam Kongres Tahunan PSSI. Hal itu seperti yang dikatakan Direktur Media PSSI Gatot Widakdo. Menurutnya, ada dua tahap, pertama disahkan oleh Asosiasi PSSI Provinsi (Asprov) dan PSSI pusat.
“Sama dengan klub lainnya seperti Perseru Badak Lampung. Setiap klub yang ingin berubah nama dia harus melalui persetujuan dari Asprov dan saat kongres diajukan domisilinya mau kemana. Misal seperti Blitar United, mereka kan dari Jawa Timur jadi harus izin lalu pindah ke Jawa Barat itu melalui kongres dulu,” kata Gatot.
“Setelah disetujui, nanti dibawa ke kongres PSSI pusat. Dan harus ada agendanya juga pengesahan klub nama baru. Harus diingat, 2020 belum ada agenda itu. Kemungkinan tahun depannya baru bisa. Tapi kalau klub sudah minta izin Asprov, seperti Perseru, tetep disertakan dan tidak boleh dia ganti nama aslinya,” Gatot menambahkan.
Tim yang merubah nama, masih harus menyertakan nama asli klub yang memiliki lisensi, di depan ataupun di belakang. Layaknya Aceh United Babel atau Sulut Bogor FC. Untuk perpindahan domisili tidak terlalu bermasalah. Setelah semusim, baru perubahan total bisa dilakukan. Itu pun harus disahkan dalam Kongres PSSI.
Ketua tim verifikasi klub Indonesia dari BOPI, Agustinus Eko Rahardjo, juga ikut menyoroti perubahan nama yang kini sedang menjamur. Menurutnya, PT Liga Indonesia Baru (LIB), sebagai operator kompetisi, harus memperhatikan perubahan domisili dan markas tim tersebut.
“Itu semua harus clear, bagaimana penggunaan lapangan di sana. Bogor FC pindah ke Manado, jadi Sulut FC. Meskipun nama masih lama karena belum kongres kan. Tapi harus jelas juga masalah kepemilikan, stadion, dan kerja sama dengan Dispora atau kepemilikan lapangan di sana,” Jojo, sapaan Agustinus, menjelaskan.
Sebagai catatan, klub-klub yang sudah diakuisisi dan berganti nama, selayaknya pula tak bisa dihidupkan kembali. Contoh, Persikad yang telah berubah menjadi Bogor United, tak lantas bisa dihidupkan lagi pada musim baru, dengan nama sama. Ini bisa menjadi praktek jual beli nama klub.
Sebagai contoh, Bali United pada musim pertamanya setelah akuisisi menggunakan nama Persisam Bali United. Setelah satu musim berlalu, nama Bali United tanpa embel-embel. Dalam proses tersebut, manajemen Bali United melengkapi keseluruhan dokumen, sehingga legalitasnya jelas.
— Artikel ini dikutip dari topskor.id
Komentar