ACEHFOOTBALL — Akibat ulah buruk penonton, Persiraja Banda Aceh ketiban denda dari Komisi Disiplin. Hasilnya, panitia pelaksana harus bayar Rp25 juta.
Kubu Laskar Rencong didenda untuk dua pelanggaran pada pasal 64 ayat (1) huruf a dan b dan lampiran I Kode Disiplin Indonesia Soccer Championship (ISC) B 2016.
Komdis menghukum Persiraja yang pertama karena pada babak pendahuluan ISC B 2016 Grup I antara Persiraja Banda Aceh versus PSBL Langsa, terjadi penyalaan kembang api dari tribun timur Stadion H Dimurthala oleh suporter Persiraja pada menit 83.
[Baca Juga: Kapaloe, Komdis Denda Persiraja Rp25 Juta]
Karena pelanggaran itu, maka Komdis mengambil keputusan yang merujuk pada pasal 64 ayat (1) huruf a dan b dan lampiran I Kode Disiplin ISC, Persiraja dihukum denda sebesar Rp10 juta karena pelanggaran pasal dimaksud.
Komdis ISC Ketua Asep Edwin Firdaus dalam surat hasil rapat pada Kamis (13/10) juga kembali mengganjar denda Persiraja akibat yang sama pada saat menjamu PSIM Jogjakarta dalam babak 16 besar ISC B pada 7 Oktober 2016 lalu.
Kali ini, petasan dari suporter yang terjadi pada menit 20 dari tribun timur stadion. Panitia Pelaksana pertandingan diganjar dengan pelanggaran yang sama yakni 64 ayat (1) huruf a dan b dan lampiran I Kode Disiplin ISC.
Editor: Indra
Komentar