Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nachrowi mengintervensi dan sekaligus membekukan PSSI sangatlah memperihatinkan. Tak pelak Keputusan tersebut berlanjut dengan jatuhnya sanksi dari FIFA yang dapat diibaratkan sebagai lonceng kematian sepak bola Indonesia.
Dengan pembekuan PSSI yang berlanjut sanksi FIFA tersebut, timnas Indonesia bukan hanya tidak akan berprestasi di kancah internasional, bahkan untuk sekedar bertanding di kancah internasional saja sudah tidak diperkenankan lagi. Kompetisi dalam negeri pun tidak akan hidup karena legalitasnya dipertanyakan dan akan sangat sulit untuk mendapatkan sponsor.
Keputusan Menpora tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa sebagaimana diatur Pasal 1366 KUH Perdata yang telah menimbulkan kerugian bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu pada hari Senin (15/6/2015) kami akan mendaftarkan Class Action rakyat Indonesia kepada Menpora ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ada tiga alasan mengapa Keputusan Pembekuan PSSI oleh Menpora kami kategorikan melanggar Pasal 1366 KUHPerdata, yaitu:
Yang pertama keputusan Tersebut bersifat sangat prematur . Dalam berbagai kesempatan pihak Kemenpora mengangkat isu adanya mafia sepak bola sebagai salah satu alasan utama pembekuan PSSI. Masalahnya hingga saat ini tidak jelas siapa yang disebut mafia sepak bola, bagaimana modus operandinya , kapan dan dimana mereka melakukannya.
Hingga saat ini belum ada satu orangpun yang dihukum karena terlibat dalam mafia sepak bola, bahkan belum ada satu orang saksipun yang memberikan keterangan pro justisia atau keterangan resmi ke penegak hukum soal keberadaan mafia sepak bola.Jadi sangat aneh jika tiba-tiba Menpora mengeluarkan Keputusan membekukan PSSI.
Yang kedua keputusan tersebut salah alamat. Jika memang Menpora menganggap ada mafia sepak bola seharusnya yang dihukum adalah mereka yang terlibat dalam praktek mafia tersebut dan bukannya PSSI secara institusional. Praktek mafia sepak bola adalah sebuah pelanggaran hukum yang pertanggung-jawabannya individual dan bukan institusional.
Yang ketiga keputusan tersebut tidak bersifat solutif . Hingga hari ini tidak jelas roadmap penyelesaian mafia sepab bola yang akan dilakukan oleh Menpora. Disisi lain, keputusan tersebut secara serta-merta telah mematikan atau setidaknya menghentikan seluruh aktivitas persepakbolaan kita.
“Salah besar kalau pembekuan PSSI hanya akan merugikan ribuan pemain, pelatih, wasit serta manajemen sepak bola. Pembekuan tersebut secara prinsip sangat merugikan seluruh suporter sepak bola Indonesia,” demikian pernyataan juru bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman dalam rilisnya kepada Rimanews, Senin (15/6/2015).
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Sepak Bola adalah olahraga paling digemari di negeri kita,” sambungnya
“Seharusnya Menpora menjelaskan kepada publik tahapan-tahapan serta target-target penyelesaian masalah mafia sepak bola tersebut sehingga kita tahu kapan masalah ini akan selesai,” pungkasnya.
Petitum atau tuntutan dalam gugatan class action ini adalah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk :
1. Menyatakan Menpora telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.
2. Menghukum Menpora untuk membatalkan Keputusan Pembekuan PSSI.
3. Menghukum Menpora untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dengan membuat iklan permintaan maaf di sembilan surat kabar nasional, tujuh situs berita, lima majalah, dan tiga stasiun televisi
sumber: rimanews
Komentar