ACEHFOOTBALL.net — Pengurus Pusat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) secara resmi menunjuk Rudi Yulianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PSSI Provinsi Aceh.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 224/SKEP/X-2026 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2026, serta ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Sekretaris Jenderal Yunus Nusi, SE.
Salinan fisik SK penunjukan tersebut kini sudah beredar luas di berbagai platform media sosial serta grup-grup WhatsApp (WA) komunitas sepak bola sejak Selasa (20/10/2026).
Beredarnya dokumen penting ini langsung memicu perbincangan hangat di kalangan pencinta olahraga di Serambi Mekkah.
Langkah tegas PSSI Pusat ini diambil menyusul berakhirnya masa bakti Pengurus PSSI Provinsi Aceh periode sebelumnya tepat pada 10 Oktober 2026.
Penunjukan Plt. ini didasarkan pada hasil keputusan Rapat Komite Eksekutif PSSI tanggal 28 Agustus 2026 yang memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Umum untuk menunjuk Pelaksana Tugas bagi asosiasi provinsi yang telah habis masa baktinya demi menjaga ketertiban administrasi organisasi.
Berdasarkan dokumen resmi tersebut, Rudi Yulianto selaku Plt. Ketua diberikan mandat utama untuk menjalankan roda organisasi PSSI Provinsi Aceh sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
Selain itu, tugas krusial yang dibebankan kepadanya adalah mempersiapkan serta menyelenggarakan Kongres Pemilihan PSSI Provinsi Aceh yang baru.
Dengan terbitnya SKEP ini, kepengurusan PSSI Aceh yang lama (SKEP Nomor: 240/SKEP/X-2022) dinyatakan resmi tidak berlaku lagi.
Penunjukan Plt. oleh PSSI Pusat ini menjadi babak baru sekaligus mempertegas kisruh yang terjadi di internal sepak bola tanah Rencong.
Pasalnya, Asprov PSSI Aceh di bawah kepemimpinan lama sebenarnya baru saja menggelar Kongres pada tanggal 3 Oktober lalu.
Dengan ditunjuknya Rudi Yulianto untuk menyelenggarakan kongres baru, PSSI Pusat secara tidak langsung mengindikasikan belum atau tidak mengakui hasil Kongres PSSI Aceh versi 3 Oktober tersebut karena dinilai belum memenuhi legitimasi dan regulasi administrasi yang terarah dengan PSSI Pusat.
Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbentuknya kepengurusan definitif yang baru di PSSI Provinsi Aceh. []























