ACEHFOOTBALL.net — Federasi Internasional Asosiasi Pesepak Bola Profesional biasa disebut sebagai FIFPro ikut menyoroti masalah pemotongan gaji pemain di Indonesia. Gaji pemain di Indonesia dipotong 75 persen.
Demikian disampaikan kuasa hukum Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) Mohammad Agus Riza. “Kaget mereka PSSI mengeluarkan kebijakan seperti itu,” ujar kepada Antara di Jakarta, kemarin.
Sebagai informasi, pada Jumat (27/3/20), PSSI menerbitkan Surat Keputusan (SK) bernomor SKEP/48/III/2020 yang salah satunya berisi, mempersilakan klub-klub untuk menggaji pemainnya maksimal 25 persen.
Gaji maksimal 25 persen itu dimulai pada bulan Maret sampai Juni 2020 dari gaji yang tertera di kontrak. Ini terjadi karena sedang jeda kompetisi akibat pandemi penyakit virus corona (COVID-19).
Pria yang akrab disapa Riza ini menyebutkan, tak lazim federasi sepak bola di suatu negara turut campur dalam hal-hal yang seharusnya menjadi urusan antara pemain dan klub.
Apalagi, SK tersebut dikeluarkan PSSI tanpa bernegosiasi dengan pemain atau perwakilannya. “Di mana-mana, termasuk di Eropa, negosiasi gaji itu antara klub dengan pemain. Federasi tidak ikut campur, hanya mengarahkan saja,” sebut dia.
“Bahkan FIFA yang mengeluarkan pedoman di tengah COVID-19 ini juga menyatakan begitu,” kata Riza. Dalam laman resminya yang diunggah pada 7 April 2020, FIFA mengunggah “Pedoman FIFA untuk Mengatasi Konsekuensi Legal di tengah COVID-19”
Dalam pernyataannya, FIFA antara lain menyebut bahwa mereka menyadari pandemi COVID-19 berdampak besar bagi pemasukan klub.
Oleh karena itu, FIFA sangat mendorong klub dan pemain bekerja sama untuk menemukan kesepakatan dan solusi selama periode penangguhan kompetisi sepak bola.
FIFPro, lanjut Riza, sudah menyurati PSSI soal penerbitan SK tersebut. Akan tetapi, organisasi yang kini dipimpin Mochamad Iriawan itu belum memberikan tanggapan.
“Belum ada kabar atau jawaban dari PSSI. Padahal surat itu dari FIFPro yang menjadi mitra kerjanya FIFA sekaligus induk dari APPI,” tutup Riza alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Komentar