ACEHFOOTABLL — Striker Mojokerto Putra, Krisna Adi Darma, dijatuhi hukuman berat oleh Komisi Disiplin PSSI terkait dugaan keterlibatan match fixing (pengaturan skor) pada laga kontra Aceh United di Liga 2 2018, 19 November 2018 lalu.
Dilansir ACEHFOOTBALL dari laman PSSI.ORG, Krisna Adi Darma diduga sengaja tidak mencetak gol pada tendangan penalti yang dieksekusinya.
Komdis telah memanggil Krisna sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir ataupun memberikan alasan.
Dengan adanya keterangan pendukung yang didapat Komdis dan referensi kasus hukum sepak bola, maka Komdis menghukum sanksi seumur hidup.
Komdis PSSI juga menghukum PS Mojokerto Putra dengan sanksi tidak boleh mengikuti kompetisi Liga Indonesia musim 2019.
“Kami memiliki bukti-bukti yang kuat dari sejumlah pelanggaran match fixing yang dilakukan PS Mojokerto Putra. Demikian halnya dengan saudara Krisna Adi Darma. Karena itu merujuk kepada pasal 72 jo.pasal 141 Kode Disiplin PSSI, PS Mojokerto Putra dihukum larangan ikut serta dalam kompetisi PSSI tahun 2019 yang dilaksanakan PSSI dan Krisna Adi Darma dilarang beraktifitas dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI seumur hidup,” kata Ketua Komite Disiplin PSSI Asep Edwin di Jakarta.
Asep menyebutkan, Komite Disiplin memiliki perangkat untuk memberikan peringkatan sekaligus mendapatkan analisa dan bukti terjadinya match fixing.
Komite Disiplin juga telah memiliki pegangan yurisprudensi dari penyelesaian kasus match fixing yang telah diakui AFC maupun FIFA.
Untuk kasus PS Mojokerto Putra, Asep menyebut, match fixing dilakukan pada dua pertandingan PS Mojokerto Putra melawan Kalteng Putra pada tanggal 3 dan 9 November 2018.
Selain itu, juga saat PS Mojokerto Putra melawan Gresik United, tanggal 29 September 2018. Laga lainnya, yakni saat PS Mojokerto Putra menghadapi Aceh United. [pssi.org]
Komentar