Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Berdasarkan putusan itu, pembekuan terhadap PSSI otomatis dicabut.
“Tentu keputusan pengadilan yang kita semua harus taati, jadi dengan keputusan itu kan berarti sejak keputusan vonis itu ditetapkan, PSSI sudah tidak dibekukan lagi, ya sekarang boleh jalan walau pun banding. Banding itu kan berarti upaya, tergantung vonis yang akan datang,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Kalla juga menilai liga-liga yang berada di bawah PSSI bisa mulai berjalan.
Menurut Kalla, yang paling penting saat ini liga harus segera digulirkan. “Menpora tak perlu mencabutnya, karena otomatis sudah dicabut demi hukum,” kata Kalla.
Dalam Amar putusannya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PSSI terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hakim Ujang Abdullah, dalam pembacaan putusan, juga memutuskan beberapa hal :
1. Menyatakan batal Keputusan Menpora berupa Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor : 01307 Tahun 2015, tanggal 17 April 2015, tentang pengenaan sanksi administratif berupa kegiatan keolahragaan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia tidak diakui
2. Mewajibkan kepada Menpora untuk mencabut Keputusan Keputusan Tergugat berupa Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor : 01307 Tahun 2015, tanggal 17 April 2015, tentang pengenaan sanksi administratif berupa kegiatan keolahragaan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia tidak diakui
3. Menghukum Menpora membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 277.000,- (Dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)
Sumber: bolanasional


















Komentar