PSSI menghimbau agar klub-klub Divisi Utama agar tidak mengikuti turnamen Piala Kemerdekaan yang digagas oleh Tim Transisi. Itu artinya, Persiraja Banda Aceh juga mendapat larangan serupa.
Menurut PSSI turnamen ini melanggar statuta FIFA karena itu pihaknya secara tegas melarang klub Divisi Utama untuk berlang dikejuaraan tersebut.
Seperti diketahui tim transisi telah mengundang klub Divisi Utama agar ikut di Piala Kemerdekaan yang direncanakan tanggal 24 Juli-15 Agustus mendatang. Dalam surat undangan dilampirkan perjanjian dan ditandatangani anggota tim Transisi, Tommy Kurniawan yang disebut Sekjen dalam surat tersebut.
“Ini turnamen tidak jelas, PSSI mengingatkan anggotanya supaya tidak salah langkah mengikuti turnamen atau kompetisi Tim Transisi yang tidak diakui FIFA. Dari konteks sepak bola tidak jelas, turnamen atau kompetisi. Dibilang kompetisi, sementara kompetisi ada tahapannya, bukan tim diundang. Istilahnya saja sudah rancu,” kata Juru Bicara PSSI, Tommy Welly saat jumpa wartawan di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Towel sapaan akrapnya menambahkan PSSI sudah mempelajari surat undangan Tim Transisi yang didapat dari klub. Menurut Tommy, Tim Transisi mewajibkan agar peserta mematuhi peraturan sesuai regulasi FIFA serta fair play FIFA.
“Bagaimana caranya sebuah Tim yang bukan termasuk anggota FIFA memberikan perintah kepada klub-klub untuk menggunakan regulasi FIFA? Di poin E disebutkan bahwa klub peserta Piala Kemerdekaan harus selesaikan seluruh pertandingan. Apabila dilanggar akan disanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Ini tidak lazim. Kami harus proteksi klub anggota agar tidak bermasalah di kemudian hari,” urai Towel.
“Sudah menjadi kewajiban PSSI untuk melindungi kepentingan anggotanya. Didalam UU SKN, didalam Statuta PSSI pasal 4, bahwa kegiatan olahraga sepakbola itu dilakukan oleh induk organisasinya, oleh karena itu PSSI berkewajiban untuk menjelaskan setelah klub klub Divisi Utama melaporkan kepada PSSI perihal undangan Tim Transisi Kemenpora dan bagaimana menyikapi hal ini,” tambah Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan di tempat bersamaan.
“Tim Transisi itu ilegal, segala bentuk kegiatannya ilegal karena tim Transisi Kemenpora sudah tidak memiliki legal standing. Tim Transisi tidak punya kapasitas untuk melakukan perbuatan apapun. Karena ada penetapan PTUN No 091 tahun 2015 yang menyatakan bahwa SK 01307 tentang Pembekuan PSSI yang juga payung hukum dari tim transisi, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk sementara sampai adanya suatu keputusan hukum tetap,” tambah Aristo.
Sumber: sepak.com



















Komentar